Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami Tindak Pidana Malpraktek?

Home > Artikel > Pahami Tindak Pidana Malpraktek?

Pahami Tindak Pidana Malpraktek?

Posted on June 22, 2022 by admin
0

Istilah malpraktek tidak ditemukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, namun menurut Institute of Medicine, malpraktek (medical error) didefinisikan sebagai :

“The failure of a planned action to be completed as intended (i.e., error of execusion) or the use of a wrong plan to achieve an aim (i.e., error of planning)”

Artinya : suatu kegagalan tindakan medis yang telah direncanakan untuk diselesaikan tidak seperti yang diharapkan, kesalahan tindakan atau perencanaan yang salah untuk mencapai suatu tujuan.

Selain itu, malpraktek medik dapat diartikan sebagai kelalaian atau kegagalan seorang dokter atau tenaga medis untuk mempergunakan tingkat keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati pasien atau orang cedera.Tidak adanya definisi khusus mengenai malpraktek dalam peraturan perundang-undangan menjadikan unsur-unsur suatu perbuatan dapat disebut sebagai malpraktek tidak jelas.

Secara hukum suatu tindakan yang dilakukan oleh tenaga medis harus berasaskan perikemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan nondiskriminatif dan norma-norma agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Namun, dalam prakteknya dalam suatu pelayanan kesehatan dikenal resiko medis dan malpraktek medik. Menurut Anny Isfandyarie dalam bukunya yang berjudul “Malpraktek dan Resiko Medik” meyebutkan bahwa khusus didalam pelayanan kesehatan, kelalaian juga dikaitkan dengan pelayanan yang tidak memenuhi standar pelayanan medis atau standar profesi yang dalam prakteknya digunakan untuk membedakan antara resiko medik dengan malpraktek medik. Apabila pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai dengan standar prosedur pelayanan medis tetapi pada akhirnya pasien luka berat atau mati, maka disebut dengan resiko medis. Namun bagi pasien yang mengalami luka berat maupun kematian sebagai akibat dokter melakukan pelayanan dibawah standar medis, maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai malpraktek.

Undang-undang pokok yang mengatur mengenai seputar hal-hal yang berkaitan dengan subyek dan obyek dalam kesehatan yaitu Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (selanjutnya disebut UU Praktik Kedokteran), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU Rumah Sakit) serta UU Kesehatan. Berdasarkan undang-undang tersebut, tidak ditemukan unsur-unsur mengenai suatu tindakan dapat disebut sebagai tindakan malpraktek. Namun, dalam ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) UU Praktik Kedokteran dinyatakan bahwa :

  1. Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia;
  2. Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat :
    1. identitas pengadu;
    2. nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan
    3. alasan pengaduan.

Berdasarkan atas pengaduan tersebut, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia akan memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 67 UU Praktik Kedokteran. Keputusan tersebut dapat  berupa pernyataan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin sebagaimana ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU Praktik Kedokteran. Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menyatakan bahwa apabila dokter atau dokter gigi dinyatakan bersalah, maka Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dapat memberikan sanksi disiplin berupa :

    1. pemberian peringatan tertulis;
    2. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau
    3. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran

Pasal 66 ayat (3) UU Praktik Kedokteran menjelaskan bahwa pengaduan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke Pengadilan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka apabila seorang pasien yang mengalami luka berat dan/atau kematian diduga kuat akibat suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh dokter atau dokter gigi, maka pihak yang bersangkutan dapat melakukan laporan dugaan tindak pidana atau melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Disisi lain, UU Kesehatan, UU Praktik Dokter dan UU Rumah Sakit tidak mengatur mengenai sanksi terhadap kelalaian yang dilakukan oleh tenaga medis, hanya saja dalam Pasal 46 UU Rumah Sakit disebutkan bahwa rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit. Namun, UU Rumah Sakit tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban hukum seperti apa untuk menanggung kerugian yang dialami oleh pasien.

Artikel Terkait :

  • Pelatihan AMI Sertifikasi Kompetensi Nasional Universitas Medan Area Tahun 2022

View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area