Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dalam menyelesaikan suatu konflik atau sengketa, akibatnya tidak boleh bertindak dengan menghakimi sendiri pelaku atau pihak yang berkonflik atau bersengketa. Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan konflik atau sengketa tersebut yakni melalui pengadilan. Suatu perkara/sengketa diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan kepada pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian atau pemecahan. Pemeriksaan perkara memang diakhiri dengan putusan, akan tetapi dengan dijatuhkannya putusan belum tentu selesai persoalannya, putusan itu harus dapat dilaksanakan atau dijalankan (eksekusi). Eksekusi merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalam perkara tidak mau mematuhi pelaksanaan acara Putusan Pengadilan. Definisi eksekusi menurut beberapa ahli, sebagai berikut:
- Subakti “Eksekusi adalah upaya dari pihak yang dimenangkan dalam putusan guna mendapatkan yang menjadi haknya dengan bantuan kekuatan umum (polisi, militer) guna memaksa pihak yang dikalahkan untuk melaksanakan bunyi putusan”.
- Sudikno memberikan definisi eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim pada hakekatnya tidak lain adalah realisasi dari kewajiban pihak yang bersangkutan untuk memenuhi prestasi yang tercantum dalam putusan tersebut.
Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan sebagaimana pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim). Eksekusi dilakukan terhadap putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, beberapa putusan berikut yang di anggap mempunyai kekuatan hukum tetap yang dapat dilakukannya eksekusi setelah putusan, antara lain:
- Putusan Pengadilan Negeri yang telah diterima kedua belah pihak yang berperkara
- Putusan perdamaian (acta van dading)
- Putusan verstekyang terhadapnya tidak dilakukan verzet atau banding
- Putusan Pengadilan Tinggi yang diterima kedua belah pihak yang tidak dilakukan upaya kasasi
- Putusan Mahkamah Agung dalam hal kasasi
Putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut haruslah keputusan yang bersifat comdenatuir atau putusan yang memiliki amar menghukum. Putusan yang berkekuatan hukum tetap tidak semuanya bisa dieksekusi, terdapat beberapa putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak bisa dieksekusi yaitu:
- Putusan declaratoir yaitu pernyataan hakim yang dituangkan dalam putusan yang dijatuhkan. Pernyataan tersebut adalah penjelasan atau penetapan tentang hak maupun status yang dimana putusan tersebut dicantumkan dalam amar putusan.
- Putusan constitutief yaitu putusan yang memastikan suatu kondisi hukum baik yang bersifat meniadakan atau menimbulkan keadaan hukum baru.
- Barang yang akan dieksekusi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam amar putusan.
- Obyek dari eksekusi tidak jelas, tidak ada, telah musnah, telah menjadi milik negara, obyeknya berada di luar negeri.
- Putusan yang dinyatakan non executable oleh Kepala Pengadilan Negeri berdasarkan berita acara yang dibuat jurusita yang diperintahkan untuk mengeksekusi putusan tersebut
Artikel Terkait :
