Istilah ’kriminalisasi’ yang populer dimasyarakat memiliki makna yang berbeda dengan istilah ’kriminalisasi’ yang ada dalam ilmu kriminologi maupun ilmu hukum pidana tersebut. Jika dalam kriminologi dan ilmu hukum pidana terminologi ’kriminologi’ merupakan istilah biasa, maka ’kriminalisasi’ dalam pengertian populer memiliki makna yang negatif. Dalam perkembangan penegakan hukum pidana, kriminalisasi perlu dlihat secara mendalam guna mengetahui dan memahami esensi dari kriminalisasi itu sendiri.
Mengenai hal ini, menurut Soerjono Soekanto kriminalisasi merupakan tindakan atau penetapan penguasa mengenai perbuatan-perbuatan tertentu yang oleh masyarakat diangap sebagai perbuatan yang dapat dipidana menjadi perbuatan pidana atau membuat suatu perbuatan menjadi perbuatan kriminal dan karena itu dapat dipidana oleh pemerintah dengan cara kerja atas namanya.Kriminalisasi dapat juga diartikan sebagai proses penetapan suatu perbuatan seseorang sebagai perbuatan yang dapat dipidana. Proses ini diakhiri dengan terbentuknya undang-undang dimana perbuatan itu diancam dengan suatu sanksi yang berupa pidana.
Kriminalisasi Yang Pernah Terjadi Di Indonesia
Terdapat data praktik kriminalisasi di Indonesia pada tahun 1998-2014, dari 563 undang-undang yang disahkan dalam periode ini, 154 di antaranya memiliki ketentuan pidana yang mengatur 1.601 tindak pidana di dalamnya. Dari 1.601 tindak pidana yang ditemukan dalam perundang-undangan Indonesia dari 1998-2014, 885 di antaranya merupakan tindak pidana yang telah ada sebelumnya sedangkan 716 sisanya merupakan tindak pidana baru yang ditemukan di 112 undang-undang.Jika dilihat dari jenis tindak pidana yang baru diciptakan tersebut, digunakan untuk menciptakan tindak pidana pelanggaran. Jenis tindak pidana pelanggaran ini ditemukan sebanyak 442 dibandingkan dengan 274 tindak pidana kejahatan yang juga ditemukan pada periode yang sama. Dari 716 tindak pidana baru tersebut, hanya 54 perbuatan yang dikriminalisasi.
Sebagian besar dari praktik kriminalisasi di Indonesia digunakan untuk menciptakan tindak pidana pelanggaran, dapat dikatakan bahwa tujuan untuk menggunakan mekanisme hukum pidana sebagai strategi kontrol sosial Indonesia, paling tidak di level legislasi, adalah untuk memastikan masyarakat Indonesia patuh terhadap aturan yang telah diundangkan dan bukan untuk menyelesaikan masalah kriminalitas. Merujuk pendapat Ana Aliverti yang menyebutkan bahwa pada akhirnya begitu meledaknya jumlah tindak pidana pelanggaran di perundang-undangan tersebut hanya digunakan sebagai ‘tuas atau alat cadangan’ untuk memastikan tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.[9]
Demikian uraian mengenai nya, yang ternyata memiliki perbedaan makna dalam ilmu hukum pidana ataupun ilmu kriminologi dengan yang populer di masyarakat itu sendiri. Dalam praktik penegakan hukum, kriminalisasi identik dengan rumusan mengenai suatu perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dan kemudian karena perbuatan tersebut melanggar suatu nilai yang hidup dimasyarakat maka perbuatan itu kemudian dirumuskan sebagai tindak pidana.
Artikel Terkait
