Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (selanjutnya disebut UU 5/1990) menyatakan bahwa taman nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata, dan rekreasi. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 29 ayat (1) UU 5/1990, taman nasional merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam. Kawasan pelestarian alam adalah adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 13 UU 5/1990.
Di dalam taman nasional dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, budaya dan wisata alam. Namun, dalam ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) UU 5/1990 dinyatakan bahwa:
- Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional;
- Perubahan terhadap keutuhan zona inti taman nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas zona inti taman nasional, serta menambah jenis tumbuhan dan satwa lain yang tidak asli.
Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 33 ayat (1) dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3) UU 5/1990 yang menyatakan sebagai berikut:
Pasal 40 ayat (1)
“Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”
Pasal 40 ayat (3)
“Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”
Penebangan merupakan salah satu perbuatan yang dapat mengurangi tumbuhan yang ada dalam suatu kawasan hutan sehingga berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tanpa adanya izin dari pihak yang berwenang. Pada dasarnya dalam UU 5/1990 tidak menyebutkan mengenai perizinan dalam hal penebangan pohon di taman nasional, namun Pasal 12 huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (selanjutnya disebut UU 18/2013) menyatakan bahwa setiap orang dilarang:
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan hutan;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
- melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
Artikel Terkait :
