VIRAL Tabloid Pembawa Pesan, Malufakum berfokus mengkaji tentang aturan-aturan yang di permasalahkan. Dalam informasi terkahir yang Malufakum dapatkan dikatakan bahwa Tabloid ini tidak terbukti melanggar ketentuan. Dalam UU 7/2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam pasal 280 ayat (1) huruf j bahwa Pelaksana, peserta, dan tim Kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Nah, dalam kasus ini, Tabloid Pembawa Pesan di nilai melanggar ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf j. Dimana dinilai memberikan “materi lainnya” berupa striker, kalender, buku dan peralatan lainnya.
Terhadap Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye diatur dalam Pasal 284 – 286.
Pasal 284 : Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;
c. memilih Pasangan Calon tertentu;
d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu,
dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Dalam Pasal 285 dijelaskan bahwa Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota digunakan sebagai dasar KPU untuk mengambil tindakan berupa pembatalan nama calon anggota dari daftar calon tetap atau calon terpilih. Selanjutnya dalam Pasal 286 disampaikan bahwa Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi Penyelenggara. Pemilu dan/atau Pemilih.
Artikel Terkait :
