Pasal 3 KUHPerdata ditentukan bahwa “Tidak ada suatu hukuman apapun dapat menyebabkan suatu kematian perdata, atau kehilangan semua hak kewargaan”. Pasal 3 KUHP Perdata mengartikan bahwa seseorang sebagai penyandang hak-hak maupun kewajiban-kewajiban hanya akan berakhir jika ia telah meninggal dunia. Jadi selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan.
Pasal 3 KUHPerdata dalam sejarahnya, pada hukum Prancis ada hukuman yang dinamakan mort civile (kematian perdata). Oleh hukuman ini, orang sebagai subjek hukum tidak ada lagi, sehingga kekayaannya terbuka sebagai harta peninggalan.
Walaupun KUHPerdata berasal dari Code Civil Prancis, namun ketentuan tersebut tidak diambil alih menjadi ketentuan dalam hukum Perdata Belanda, demikian juga terhadap KUHPerdata yang diberlakukan di Indonesia.
“Kematian Perdata” yaitu suatu hukuman yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat memiliki sesuatu hak lagi, tidak dianut dalam hukum sekarang ini. Yang mungkin terjadi adalah seseorang sebagai hukuman, dicabut sementara hak-haknya, misalnya kekuasaannya sebagai orang tua terhadap anak-anaknya, kekuasaannya sebagai wali, haknya untuk bekerja pada angkatan bersenjata dan sebagainya.
Dalam pencabutan hak mengan dung arti bahwa tidak semua hak dapat dicabut, melainkan hanya terhadap hak-hak tertentu saja yang secara limitatif disebutkan dalam undang- undang. Pencabutan semua hak bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 KUHPerdata.
Hak-hak keperdataan sendiri dapat dibedakan menjadi hak-hak yang mutlak dan hak-hak nisbi.
Hak mutlak ialah hak yang dapat diberlakukan terhadap setiap orang; di samping wewenang dari orang yang berhak, ada kewajiban dari setiap orang untuk menghormati hak tersebut. Adapun yang termasuk hak-hak mutlak adalah hak-hak kepribadian, hak-hak keluarga, dan hak-hak kebendaan.
Hak nisbi ialah hak yang hanya memberikan aanspraak (kewenangan) terhadap seorang atau lebih dari seorang tertentu yang berkewajiban mewujudkan rechtsaanpraak (kewenangan hak) tersebut. Termasuk di dalam golongan hak-hak nisbi ialah beberapa hak keluarga dan semua hak harta kekayaan yang tidak termasuk hak mutlak
.
Hak yang terkandung pada pasal-pasal tersebut merupakan poros dari hak-hak manusia lainnya, hak-hak itu dikualifikasi sebagai hak dasar manusia sebagai moralitas terdalam. Hak dasar menentukan garis paling bawah, yang tak seorangpun diperkenankan menenggelamkannya. Karena itu, martabat melekat pada setiap manusia, tidak dapat dicabut oleh kekuasaan negara
Artikel Terkait :
