Pasal 3 KUHPerdata ditentukan bahwa “Tidak ada suatu hukuman apapun dapat menyebabkan suatu kematian perdata, atau kehilangan semua hak kewargaan”. Pasal 3 KUHP Perdata mengartikan bahwa seseorang sebagai penyandang hak-hak maupun kewajiban-kewajiban hanya akan berakhir jika ia telah meninggal dunia. Jadi selama seseorang masih hidup, selama itu pula ia mempunyai kewenangan. Pasal 3 KUHPerdata dalam […]
Continue Reading