Pasal karet adalah terminologi praktis yang sering digunakan untuk mendefinisikan pasal pidana dalam KUHP yang digunakan secara subjektif oleh penegak hukum atau pihak yang berkepentingan sesuai keinginannya. Pasal karet merujuk pada sifat karet yang lentur, bisa ditarik bisa diulur, batasan dan definisi sangat elastis bisa menjangkau apapun yang diinginkan pihak yang berkepentingan, dan jelas pasal ini bisa digunakan untuk ‘menjepret’ lawan politik atau pihak yang tak sejalan dengan rezim penguasa.
Dahulu, pasal karet ini dinisbatkan pada pasal-pasal delik aduan, berupa fitnah dan pencemaran nama baik (pasal 310 & 311 KUHP). Meskipun itu pasal karet, pasal ini tidak terlalu horor karena ancaman pidana atas delik fitnah dan pencemaran nama baik hanya 4 (empat) tahun penjara, sehingga penyidik tidak dapat menahan seseorang dengan status Tersangka berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP (tinjau pasal 21 ayat (1) dan 21 ayat (4) KUHAP).
Seiring dinamika politik dan hukum yang berkembang, pasal karet yang digunakan untuk melindungi kekuasaan telah bermutan dalam berbagai bentuk. Jika dahulu, pasal karet hanya dinisbatkan pada pasal 310 dan 311 KUHP, saat ini realitas nya itu telah menjangkau pasal hoax, pasal makar dan delik pidana menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Pasal 14 dan 15 UU No. 1 tahun 1946, Pasal 107 KUHP dan pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah Pasal Menakutkan, Pasal ini berdalih menebar kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA ini pada praktiknya menjadi semacam ‘pukat harimau’ untuk menjaring dan menangkapi sejumlah aktivis dan tokoh yang berseberangan dengan rezim, yang dapat digunakan secara massif. Dimana Ancaman pidananya 6 (enam) tahun (tinjau pasal 45 ayat (2) UU ITE). Sehingga, seseorang yang berstatus tersangka bisa langsung ditahan.
Pasal hoax (Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946) dan pasal makar (Pasal 107 KUHP) termasuk nyadan pada praktiknya terkesan digunakan untuk menjerat aktivis dan tokoh nasional. Seperti Penggunaan pasal hoax dan makar terhadap lawan politik Jokowi. Sementara, pada kasus yang benar-benar makar, kasus OPM di Papua hingga saat ini tak ada satupun tokoh OPM yang ditahan dan mendapat status Tersangkan Makar. Padahal pasal ini sudah lama ada sejak KUHP dibentuk atau sejak tahun 1946.
Artikel Terkait :
