Residivis atau yang biasa dikenal dengan istilah penjahat kambuhan adalah seseorang yang sudah pernah dihukum kemduian melakukan kejahatan/tindak pidana yang sama dalam kurun waktu tertentu.
Terdapat 2 faktor yaitu Faktor internal dan faktor eksternal
1. Faktor Internal meliputi Kecanduan/ketergantungan, Kurang kesadaran hukum, Faktor emosional/Tempramental, Mentalitas instan yang membuat semuanya instan.
2. Faktor Eksternal Meliputi Tidak dapat diterima oleh masyarakat karena pernah melakukan kejahatan, Hukuman yang didapatkan tidak menimbulkan efek jera, Dikelilingi orang yang melanggar hukum, Pengangguran/Susah untuk mencari pekerjaan.
Penyalahgunaan narkotika adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum berdasarkan pasal 1 angka 15 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Residivis pelaku penyalahgunaan narkotika masih berkelanjutan menggunakan narkotika hingga sekarang.
Sebagai contoh :
Artis JS ditangkap oleh pihak kepolisian pada april 2021 dengan sejumlah barang bukti berupa ganja dan JS dijatuhkan pidana penjara selama bulan. Setelah hukuman selesai dan baru 3 bulan dari hukuman pertama, Artis JS ditangkap lagi pada 8 desember 2021 dengan kasus yang sama yaitu penyalah gunaan narkotika golongan I, tetapi jenis narkotika yang disalahgunakan berbeda. Hal ini bisa terjadi residivis dikarenakan ketergantungan terhadap barang haram tersebut.
Hukuman yang berikan kepada pelaku tersebut adalah setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000.,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak 8.000.000.0000,00 ( delapan miliar rupiah).
Jika dikaitkan dengan Setiap orang yang dalam jangka waktu 3 ( tiga) tahun melakukan pengulangan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1) dan pasal 129 pidana maksimumnya ditambah dengan 1/3 (sepertiga).
jadi jika js tidak melakukan residivis ancaman maksimal yang dapat diberikan adalah 12 tahun, tetapi karena JS melakukan residivis dan jangka waktu belum sampai 3 tahun. maka ancaman maksimal yang dapat diberikan adalah 12 dengan 1/3 di akumulasikan menjadi ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
Artikel Terkait :
