Ajaran penyertaan yang dituangkan dalam Pasal 55 KUHP Indonesia antara pembantuan dengan peserta lain dalam penyertaan pidana yakni salah satunya adalah penyuruh (pembuat pelaku) dan penganjur suatu delik yang memiliki kapasitas sebagai aktor intelektual (dalang atau mannus domino) yang memiliki inisiatif timbulnya suatu kejahatan, sedangkan kapasitas demikian tidak dimiliki oleh pembantu kejahatan.
Pertanggungjawaban penyuruh (pembuat pelaku) atau penganjur (pembujuk) baik delik dilakukan maupun delik tidak secara penuh dilakukan hanya terbatas apa yang disuruh dan dianjurkan saja. Tetapi sebaliknya pembantuan delik juga hanya terbatas pembantuan misalnya ketika delik dilaksanakan.
Jadi pemberian bantuan tersebut baik bersifat materiil berupa perbuatan tertentu maupun intelektual yakni berupa sarana sebagai hasil pemikiran jahat. Oleh sebab itu, pembantuan dapat berwujud pelaksanaan (commission) maupun pembiaran (omission). Bentuk penyertaan “menyuruh melakukan” haruslah terdiri dari lebih dari dua orang pembuat. Di satu sisi terdapat seorang yang berperan sebagai penyuruh (dalang /manus domina, onmiddelijke dader, intellectueele dader) dan di sisi lain terdapat seorang yang berperan sebagai orang yang disuruh melakukan (onmiddelijke dader, materiel dader, manus ministra) bentuk tersebut merupakan syarat terjadinya bentuk penyertaan “menyuruh melakukan”.
Karena tanpa adanya pihak yang menyuruh dan juga sebaliknya jika tanpa ada pihak yang “disuruh melakukan”, maka tidak sempurna makna “menyuruh melakukan”. Dalam bentuk penyertaan menyuruh-melakukan, penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsung suatu tindak pidana, melainkan (menyuruh) peran lain. Penyuruh (manus domina, omniddelijke dader, intellectueele dader) berada dibelakang layar, sedangkan yang melakukan tindak pidana adalah seseorang lain yang disuruh itu merupakan alat ditangan penyuruh. Dikatakan orang yang “disuruh melakukan” sebagai alat yang dipergunakan oleh pelaku (penyuruh) karena memang orang yang disuruh tersebut merupakan alat yang tidak dapat dipidana. Hal ini yang menjadi syarat penting dalam bentuk “menyuruh melakukan”.
Roeslan Saleh menyebutkan bahwa dalam konstruksi “menyuruh melakukan” yang pelaksanaannya bukanlah suatu alat kehendak, tetapi tidak dapat dipidana hanyalah oleh karena pada dia kualitas untuk melakukan delik (penulis:tindak pidana) tidak ada.
Menurut Moeljatno, kemungkinan-kemungkinan tidak dapat dipidananya orang yang disuruh, karena:
1) Tidak mempunyai kesengajaan, kealpaan ataupun kemampuan bertanggungjawab.
2) a) berdasarkan Pasal 44 KUHP;
b) dalam keadaan dayapaksa Pasal 48 KUHP;
c) berdasarkan Pasal 51 ayat (2) KUHP; dan
d) orang yang disuruh tidak mempunyai sifat/kualitas yang disyaratkan dalam delik, misalnya Pasal 413-437 KUHP.
Artikel Terkait :
