Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam Pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut dikatakan bahwa pesepeda yang berkendara di Jalan harus memenuhi ketentuan:
a. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya;
b. Menggunakan alas kaki;
c. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas;
d. Pesepeda dapat menggunakan alat pelindung diri berupa helm.
Tata cara berlalu lintas meliputi: (Pasal 6 ayat (1) huruf c)
1. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus Sepeda yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan marka Lajur Sepeda;
2. Dapat berhenti di setiap Jalan, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas, marka Lajur Sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan;
3. Menggunakan Sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna Jalan lain;
4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki;
5. Menjaga jarak aman dari pengguna Jalan lain; dan
6. Membawa Sepeda dengan penuh konsentrasi.
Pesepeda yang berkendara di Jalan dilarang untuk: (Pasal 8)
a. Dengan sengaja membiarkan Sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. Mengangkut penumpang, kecuali Sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang Sepeda;
c. Menggunakan atau menggunakan piranti dengar;
d. Menggunakan payung saat berkendara;
e. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas; atau
f. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) Sepeda.
.
Sepeda yang beroperasi di Jalan juga harus memenuhi persyaratan keselamatan. Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: (Pasal 2)
.
a. spakbor;
b. bel;
c. sistem rem;
d. lampu;
e. alat pemantul cahaya berwarna merah;
f.alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning; dan
g. pedal.
Fasilitas Parkir Sepeda yang terdapat di trotoar harus memenuhi ketentuan: (Pasal 18 ayat (6))
a. Jarak tidak lebih dari 15 m (lima belas meter) dari bangunan yang akan dituju;
b. Tidak boleh mengganggu arus pejalan kaki;
c. Tidak boleh menutupi atau mengganggu ubin pemandu bagi penyandang disabilitas tuna netra;
d. Jika Parkir berada di sudut simpang, tidak boleh mengganggu jarak pandang penyebrang Jalan; dan
e. Dilengkapi dengan rak, tiang, atau sandaran untuk fasilitas Parkir di bahu Jalan
Artikel Terkait :
