Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam Pasal 6 ayat (1) peraturan tersebut dikatakan bahwa pesepeda yang berkendara di Jalan harus memenuhi ketentuan: a. Pada kondisi malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/ atau atribut yang dapat memantulkan cahaya; b. […]
Continue Reading