Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering digunakan dalam dunia bisnis dan usaha. Jadi apa yang dimaksud dengan kepailitan? Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga.
PENGADILAN YANG BERWENANG
Mengenai pengadilan yang berwenang untuk memutus perkara kepailitan, Pasal 3 UUKPKPU mengatur dan menentukan sebagai berikut :
–Putusan pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat kedudukan hukum debitor;
–Apabila debitor telah meninggalkan wilayah negara Republik Indonesia, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor;
–Dalam hal debitor merupakan pesero suatu firma, pengadilan yang berwenang adalah yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan firma tersebut.
–Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Indonesia, tetapi menjalankan profesinya atau usahanya di Wilayah Indonesia, Pengadilan yang berwenang adalah pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di Wilayah Negara Indonesia;
–Dalam hal debitor merupakan badan hukum, tempat kedudukan hukumnya adalah sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasarnya.
PROSEDUR PENGAJUAN PERMOHONAN PAILIT
- Prosedur permohonan pailit diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 UUKPKPU, sebagai berikut :
–Permohonan pailit diajukan kepada ketua pengadilan, dalam hal ini pengadilan niaga yang berada dilingkungan peradilan umum;
–Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan, dan kepada pemohon diberikan tanda terima.
–Panitera wajib menolak pendaftaran permohonan apabila tidak sesuai dengan ketentuan permohonan pailit untuk debitor bank, perusahaan yang bergerak dalam pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun
–Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada ketua pengadilan paling lambat 2 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
–Waktu mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang dilaksanakan paling lambat dalam waktu 3 hari sejak permohonan didaftarkan
–Sidang pemeriksaan permohonan paling lambat diselenggarakan dalam waktu 20 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan.
–Penundaan penyelenggaraan sidang dapat dilakukan oleh pengadilan paling lama 25 hari sejak tanggal permohonan didaftarkan.
–Permohonan penyataan pailit dan hal-hal lain harus diajukan oleh seorang advokat. Dalam Pasa 7 ayat (2) UUKPKPU diatur penyimpangan terhadap terhadap ketentuan penggunaan advokat tersebut, apabila permohonan diajukan oleh kejaksaan, bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, dan Menteri Keuangan.
- Berkaitan dengan proses pemeriksaan di pengadilan, dimuat ketentuan sebagai berikut :
–Dalam keadaan tertentu pengadilan wajib memanggil debitor, sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 sebagai berikut :
- Pengadilan :
- Wajib memanggil debitor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh kreditor, kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal, atau Menteri Keuangan;
- Dapat memanggil kreditor, dalam hal permohonan pernyataan pailit diajukan oleh debitor dan terdapat keraguan bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.”
- Pemanggilan dilakukan oleh Juru Sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemeriksaan pertama diselenggarakan.
- Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa peryaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terbukti.
- Putusan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan oleh pengadilan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan.
- Diatur secara rinci dasar hukum dan pertimbangan hukum serta perbedaan pendapat dari hakim anggota dan ketua majelis berkaitan dengan putusan pernyataan pailit yang bersangkutan (decenting opinion).
Artikel Terkait :
