Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, polisi virtual telah mulai diaktifkan usai adanya surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021. Argo menyebut hingga saat ini sudah ada tiga akun medsos yang mendapat surat pemberitahuan atau teguran dari Polri. Dalam pengaktifan polisi dunia maya tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kominfo untuk membentuk satuan khusus digital. Polisi virtual bertugas membeikan edukasi kepada masyarakat terkait UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Virtual police tersebut akan berpatroli di dunia maya untuk menegur masyarakat pengguna media sosial jika ada potensi pelanggaran UU ITE. Virtual police akan bekerja terutama untuk mengimbau masyarakat.nVirtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE. Lalu memberikan apa yang sebaiknya dilakukan.
Dalam prosesnya anggota yang menjadi virtual police akan memantau aktivitas yang ada di media sosial dan melaporkannya ke atasan apabila menemukan unggahan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik.nSetelahnya, unggahan akan diserahkan oleh petugas dan akan dimintakan pendapat ke para ahli seperti ahli pidana, bahasa dan ITE. Jika terdapat potensi tindak pidana maka unggahan akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah memberikan pengesahan, kemudian baru polisi virtual akan berkomunikasi memberikan peringatan melalui fitur chat media sosial yang terkait ke akun tersebut.nPeringatan itu akan meminta agar pemilik akun menghapus konten yang berpotensi melanggar pidana dalam waktu 1×24 jam.nJika postingan di medsos yang diduga mengandung pelanggaran atau hoaks tersebut tidak diturunkan pemilik akun, penyidik akan memberikan peringatan kembali sebanyak satu kali. Jika yang kedua masih belum direspons, maka akan tim akan memanggil pemilik akun untuk diklarifikasi. Dalam proses yang demikian, ditekankan bahwa upaya penindakan akan dilakukan sebagai langkah terakhir.
Kepolisian akan melakukan mediasi, restorative justice. Setelah restorative justice baru laporan polisi. Sehingga tidak semua pelanggaran atau penyimpangan di ruang siber dilakukan upaya penegakan hukum melainkan mengedepankan upaya mediasi dan restorative justice. Cara restorative justice dapat dilakukan misalnya terhadap dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, penghinaan. Pelaku yang terlibat di kasus tersebut bisa tidak ditahan.
Artikel Terkait :
