Obrolan di WhatsApp group atau di media sosial lainnya rasanya kurang seru kalau nggak ada bumbu-bumbu stiker. Yup, kita kerap menemukan ada stiker muncul dan bentuk stikernya pun beragam. Kadang pakai muka teman-teman kita sendiri, hingga karakter lucu yang bisa bikin kita terpingkal. Fitur ini bisa bikin ajang kreasi karena stiker bisa dibuat sama siapa aja. Tapi hati-hati ya kalau mau mengirim stiker di media sosial. Jangan sampai itu masuk kategori porno. Karena bisa saja stiker itu melanggar Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebutkan kalau stikernya sudah masuk kategori pornografi, maka pelaku yang mengirimkan atau menyebarkan bisa dijerat dengan pasal pidana dari dua UU tersebut. Gambar yang masuk kategori pornografi sudah dijelaskan dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tepatnya di pasal 1 angka 1, dijelaskan pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.Selanjutnya dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1), bahwa “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:”
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.

Tindakan membuat atau menyebarluaskan Pornografi merupakan tindakan yang dilarang. Ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU Pornografi yaitu:
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Selain itu, ancaman pidana terhadap pelaku juga diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 (UU ITE), yaitu:
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”.Untuk itu bagi masyarakat yang mengetahui diharapkan untuk melapor ke Kominfo atau ke pihak kepolisian.
Bagi yang masih suka berkirim gambar stiker porno di Media Sosial sebaiknya segera di hentikan daripada dipenjarakan atau didenda 6 milyar. Hapus dan stop penyebaran gambar stiker berbau pornografi di Media Sosial bukan demi untuk supaya Kominfo senang tapi demi untuk diri kita sendiri agar tidak sampai ketiban sial dipidanakan atau dikenai denda dikemudian hari.
Artikel Terkait :
