Barang Black Market (BM) atau istilahnya pasar gelap adalah barang yang dikirim atau diseludupkan secara illegal tang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar barang atau yang biasa disebut manifest. Sesuai namanya, produk-produk yang dijual di Black Market adalah barang ilegal dan tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan didalam negeri.

Kualifikasi Pidana Penjualan Barang BM
Tindakan penjualan barang black market dikualifikasi dalam pelanggaran tindak pidana kepabeanan sebagaimana diatur dalam UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no.10 Tahun 1995 tentang kepabeanan (UU Kepabeanan).
Pasal 102 UU kepabeanan menyatakan seseorang dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (SATU) tahun dan pidana penjara paling lama 10 ( sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000.,00 (lima miliar rupiah). Serta pasal 103 UU Kepabeanan ” setiap orang yang mengangkut barang tertentu yang tidak sampai kekantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut diluar kemampuannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.10.000.000 ( sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 ( satu miliar rupiah).
Ancaman hukuman pidana penjara dan denda dapat dikenal bagi siapa saja yang memenuhi salah satu kriteria tersebut:
- Mengangkut barang import yang tidak tercantum didalam manifest
- Membongkar barang import diluar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean.
- Membongkar barang import yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
- Membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean ditempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
- Menyembunyikan barang import secara melawan hukum.
- Mengeluarkan barang import yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari kawasan pabean atau dari tempat penimbunan berikat atau dari tempat lain dibawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai yang mengakibatkan tidak terpenuhnya pungutan negara berdasarkan undang-undang ini.
- Mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai kekantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya.
- Dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah.
