Barang Black Market (BM) atau istilahnya pasar gelap adalah barang yang dikirim atau diseludupkan secara illegal tang mana barang tersebut tidak tercantum dalam daftar barang atau yang biasa disebut manifest. Sesuai namanya, produk-produk yang dijual di Black Market adalah barang ilegal dan tidak memiliki izin resmi untuk dipasarkan didalam negeri. Kualifikasi Pidana Penjualan Barang […]
Continue Reading