Rancangan undang-undang tentang Bea materai akan segera untuk disahkan, adapaun isi dari RUU tersebut telah dilakukan banyak penyesuaian kebijakan mengenai Bea Materai dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya yang sudah berlaku selama 34 tahun. Hal itu dilakukan guna menyesuaikan kebijakan pengenaan Bea Materai dengan kondisi ekonomi, sosial,hukum dan teknologi informasi yang telah berkembang sangat pesat, dengan tetap berpegang pada asas kesederhanaan,efisiensi,keadilan,kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Ada beberapa poin penting yang diatur dalam RUU tersebut :
- Poin pertama yang ada dalam penyesuaian yang dituangkan dalam RUU Bea Materai tersebut adalah penyetaraan pemajakan atas dokumen. Saat ini, terjadi ketidaksertaan pemajakan atas dokumen karena undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai hanya mengatur mengenai pemajakan atas dokumen dalam bentuk kertas sehingga diperlukan regulasi dalam bentuk undang-undang untuk menjangkau pengaturan bea materai pada dokumen elektronik yang berkembang dengan cepat. Penyesuaian ini diharapkanterjadi kesetaraan pengenaan atas dokumen non-kertas, sehingga lebih memberikan rasa keadilan atas pengenaan bea materai.
- Point kedua terletak pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai bea materai. Diketahui bahwa tarif yang ada pada RUU baru tersebut berupa single tarif yaitu Rp. 10.000, dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang yang disepakati sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Point ketiga pada penyesuaian yang ada pada RUU tersebut adalah penyempurnaan pengaturan mengenai saat terutang dan subjek secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan dalam rangka memberikan kepastian hukum.
- Point Keempat yaitu pembayaran menggunakan materai elektronik. Pengembangan teknologi pembayaran merupakan langkat konkret yang harus dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengenaan atas dokumen elektronik.
- Point kelima adalah pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan atas dokumen tertentu yang diperlukan untuk kegiatan penanganan bencana alam, kegiatan yang bersifat keagamaan dan sosial, serta dalam rangka mendorong program pemerintah dan melaksanakan perjanjian internasional.
- Point keenam yaitu mengenai penyesuaian yang ada pada RUU ini mencakup pengaturan mengenai sanksi, baik sanksi administratif atas ketidakpatuhan dan keterlambatan pemenuhan kewajiban pembayaran, maupun sanksi pidana untuk meminimalkan dan mencegah terjadinya tindak pidana dibidang perpajakan dan tindak pidana pembuatan , pengedaran, penjualan , dan pemakaian materai palsu atau materai bekas pakai.
- Point ketujuh dalam penerapannya, pemerintah sangat memahami kondisi masyarakat indonesia mengalami tekanan akibat pandemi covid-19 . Untuk itu, penyesuaian nilai yang baru ,akan diberlakukan pada 1 januari 2021 mendatang sehingga terdapat cukup waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarkat luas dan mempersiapkan saraNa serta prasarana agar tidak terjadi hambatan dalam implementasi undang-undang ini
