
Pengacara, advokat atau kuasa hukum adalah kata benda, subyek. Dalam praktik dikenal juga dengan istilah Konsultan Hukum. Dapat berarti seseorang yang melakukan atau memberikan nasihat (advis) dan pembelaan “mewakili” bagi orang lain yang berhubungan (klien) dengan penyelesaian suatu kasus hukum. pengacara dalam menjalankan profesinya tunduk pada etika profesi.
Ada 5 Tahapan menjadi seorang advokat :
- Memahami Peran, Fungsi dan Perkembangan Organisasi
Ini yang pertama, kamu perlu paham tahapan awal sebagai dasar sebelum kamu jauh melangkah. Singkatnya, merupakan pemberi jasa hukum di dalam maupun di luar persidangan. Dalam memberikan jasa hukum seorang perlu mendapingi kliennya ditingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di muka sidang. Seorang yang memiliki peran penting di tengah-tengah masyarakat. Penting dalam menegakkan hukum dan harus berani mengatakan kebenaran - Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA)
Syarat pertama mengikuti PKPA, seorang calon yang mesti mengantongi ijazah pendidikan tinggi hukum yang dilegalisasi. Selain itu, juga terlebih dahulu mengikuti PKPA . PKPA bertujuan memberikan gambaran dan wawasan kepada calon tersebut, mengenai profesi nya, dan memberikan materi pendalaman hukum secara luas. Biaya pendidikan yang harus ditanggung calon tersebut untuk mengikuti PKPA antara Rp.3.000.000 hingga Rp. 5.000.000. Bahkan ada yang lebih tinggi. - Mengikuti Ujian Profesi Advokat ( UPA)
Setelah mengikuti PKPA, calon tersebut harus mengikuti UPA yang dilaksanakan oleh organisasi advokat. Dalam UPA yang dilaksanakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) ditentukan bahwa yang dapat mengikuti UPA adalah pihak-pihak yang telah mengikuti PKPA yang diselenggarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari PERADI . Peserta yang berhasil dalam ujian akan mendapatkan sertifikat lulus dari organisasi advokat. - Harus Magang
Langkah selanjutnya, untuk dapat diangkat menjadi advokat, seorang yang harus mengikuti magang dikantor sekurang-lurangnya 2 tahun secara terus-menerus di kantor . Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus-menerus dan sekurang-kurangnya selamat 2 tahun. PERADI akan mengeluarkan izin sementara praktik segera setelah diterimanya laporan penerimaan. - Pengangkatan dan Sumpah
untuk dapat diangkat menjadi sebagai advokat harus telah memenuhi tahapan-tahapan dan persyaratan sebagaimana diuraikan.selain itu ,ada syarat lain yakni telah berusia sekurang-kurang nya 25 tahun . Setelah diangkat oleh organisasi kemudian resmi berubah status nya.
