Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Psikopat adalah orang yang karena kelainan jiwa menunjukkan perilaku yang menyimpang sehingga mengalami kesulitan di pergaulan. Terkait dengan kejiwaan, dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf : Alasan pembenar berarti alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana. Jadi, dalam alasan […]
Continue Reading