Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Penerbangan ) Pasal 3, besarnya ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka yaitu sebagai berikut : 1. Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara (penerbangan) karena akibat kecelakaan pesawat udara (penerbangan) atau kejadian yang semata-mata ada […]
Continue Reading