Mengenai hal tersebut sudah tertera di Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan pasal 134, berikut adalah golongan kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya sesuai dengan urutan: 1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. 2. Ambulans yang mengangkut orang sakit. 3. Kendaraan untuk […]
Continue Reading