Pemberian suaka politik dapat dijaminkan oleh suatu negara di dalam wilayahnya. Suaka teritorial merupakan suatu tindakan kedaulatan negara. Setiap negara memiliki hak untuk memberikan suaka teritorial. Pengertian suaka ekstrateritorial menunjuk pada suaka politik yang diberikan di ke- dutaan wilayah konsulat, markas besar organisasi (lembaga) internasio- nal, kepada seseorang dari kejaran penguasa teritorialnya (J.G. Starke, 1989: […]
Continue Reading