Percobaan untuk melakukan kejahatan adalah pelaksanaan untuk melakukan sesuatu kejahatan yang telah dimulai akan tetap tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan dalam suatu permulaan pelaksanaan. Penganiayaan diatur dalam Pasal 351–Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). KUHP tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan penganiayaan. Pasal 351 KUHP hanya […]
Continue Reading