Belakang ini istilah pembohongan publik kembali viral karena sumbangan 2 Triliun yang direncanakan akan diberikan kepada Indonesia oleh salah seorang yang pengusaha tidak jadi disumbangkan. Mengenai pembohongan publik, dalam hukum Indonesia terdapat beberapa delik pidana yang berkaitan dengan kebohongan, yaitu antara lain: 1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang […]
Continue Reading