Sepanjang terdapat putusan pengadilan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti, namun tidak diikuti dengan pemidanaan atau hukuman. Prinsipnya, pengajuan PK menjadi hak terpidana dan ahli warisnya. Putusan Mahkamah Konstitusi No.33/PUU-XIV/2016 telah menegaskan upaya hukum luar biasa berupa Penijauan Kembali (PK) menjadi hak terpidana dan hak warisnya. Karenanya, jaksa sebagai penuntut umum tak diperbolehkan mengajukan PK. Namun […]
Continue Reading