Tidak dapat ditemukan dasar hukum berupa pertauran perundang-undangan yang mewajibkan seorang saksi, tersangka ,jaksa, pengacara ataupun pengunjung sidang untuk memanggil hakim dengan sebutan ” Yang Mulia ” dalam persidangan. Namun , dalam peraturan mahkamah konstitusi No. 19 Tahun 2009 tentang Tata tertib persidangan ( “PMK 19/2009”) diatur mengenai kewajiban para pihak, saksi ,ahli dan pengunjung […]
Continue Reading