Dalam sebuah perkara yang terjadi di Nusa Tenggara Barat, MA menghukum tergugat melakukan PMH gara-gara tidak menepati janji untuk menikah. Berdasarkan keterangan atasan tergugat, tergugat sudah memperkenalkan penggugat sebagai calon isterinya kepada orang lain. Beberapa dokumen penting, seperti tabungan, juga sudah diserahkan tergugat kepada penggugat sebagai bukti keseriusannya mau menikahi. Mereka malah hidup bersama. Tetapi […]
Continue Reading