Pungutan liar (“pungli”) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (“KBBI”) yang di akses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah meminta sesuatu (uang dan sebagainya) kepada seseorang (lembaga, perusahaan, dan sebagainya) tanpa menurut peraturan yang lazim. Pungutan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikatakan sebagai kegiatan maladministrasi. Maladministrasi menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang […]
Continue Reading