Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan), Kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. […]
Continue ReadingPenyelesaian Hukum Pada Kendaraan Cicilan / Kredit Hilang
Menurut undang-undang, perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual (kreditur) telah hapus karena kendaraan yang penjual beli telah hilang di luar kesalahan pembeli. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan […]
Continue ReadingPerbedaan hukum antara pinjaman dan kredit
Beberapa orang menganggap istilah pinjaman dan kredit sangat identik. Yang lain percaya bahwa pinjaman diberikan oleh bank dan pinjaman kepada perusahaan non-bank. Namun, tidak satupun dari asumsi ini yang benar. Apa perbedaan antara pinjaman dan kredit? Perbedaan antara pinjaman dan kredit terletak pada peraturan perundang-undangan. Pinjaman ditentukan oleh antar dua pihak, sedangkan Kredit diatur […]
Continue Reading