Sistem kekerabatan dalam hukum adat mengatur tentang kedudukan seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orangtua dan sebaliknya, serta kedudukan anak terhadap kerabat yang berdasarkan pada pertalian darah ( keturunan.) Dalam struktur masyarakat adat kita menganut tiga macam sistem kekerabatan : Sistem kekerabatan parental ( bilateral) Sistem kekerabatan matrilineal Sistem kekerabatan patrilineal Sistem kekerabatan parental […]
Continue Reading