Menurut undang-undang, perikatan antara pembeli (debitur) dan pihak penjual (kreditur) telah hapus karena kendaraan yang penjual beli telah hilang di luar kesalahan pembeli. Lebih jelas lagi, Pasal 1381 KUH Perdata yang mengatur tentang hapusnya perikatan, mengatur bahwa: “Perikatan hapus karena pembayaran; karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan; karena pembaharuan hutang; karena perjumpaan […]
Continue Reading