Pada dasarnya Negara Republik Indonesia menjamin kebebasan beragama setiap orang dan hak setiap orang untuk beribadah sesuai dengan agama. Hal ini tercermin dari beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan berikut ini: 1. Pasal 28 E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih […]
Continue Reading