Secara Etimologi , Hukum adalah seperangkat aturan tingkah laku manusia yang berlaku dalam masyarakat, sedangkan Agraria artinya tanah,ladang,tanah pertanian,segala, yang berkaitan dengan tanah. Jadi Hukum Agraria adalah keseluruhan peraturan hidup manusia/kaidah hukum yang mengatur masalah agraria. Pengertian Agraria Menurut Hukum Positif Menurut hukum positif berdasarkan pasal 1 ayat 4-6 dan pasal 56 undang undang no […]
Continue Reading