Hubungan seksual yang dapat dipidana antara lain adalah sebagai berikut: 1. Hubungan seksual yang dilakukan dengan anak yang belum berusia 18 tahun; 2. Hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan yang salah satunya terikat dalam suatu perkawinan yang disebut dengan perzinaaan sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak; 3. Hubungan seksual […]
Continue Reading