Dasar hukum mengenai hibah diatur dalam ketentuan Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pada dasarnya hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang terhadap orang lain secara cuma-cuma sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1666 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut : “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang […]
Continue ReadingMahkamah Syari’yah
Mahkamah syari’yah adalah lembaga peradilan syar’at islam di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) sebagi perkembangan dari peradilan agama yang diresmikan pada tanggal 04 maret 2003 M/1 Muharram 1424 H sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001, Keppres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002. TUGAS DAN FUNGSI […]
Continue Reading