Banyak masyarakat salah pengertian mengenai materai dalam sebuah perjanjian. Masyarakat menganggap bahwa “Materai” adalah hal wajib dalam sebuah perjanjian. Seakan-akan materai adalah syarat utama jadi apabila materai tidak ada maka perjanjian tidak sah. Apakah perjanjian tanpa materai tetap sah? Mengenai sahnya suatu perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 BW/KUH Perdata, di mana suatu perjanjian […]
Continue Reading