Gugatan Hukum Ketenagakerjaan adalah proses hukum yang dilakukan oleh seorang pekerja atau buruh terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. Gugatan ini dilakukan ketika terjadi pelanggaran terhadap hak-hak pekerja atau ketika terjadi perselisihan antara pekerja dan perusahaan yang tidak dapat diselesaikan secara damai. Salah satu alasan utama seseorang mengajukan gugatan hukum ketenagakerjaan adalah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. […]
Continue ReadingApa itu Gugatan Hak Kekayaan Intelektual
Gugatan Hak Kekayaan Intelektual adalah proses hukum yang dilakukan oleh pemilik hak kekayaan intelektual untuk melindungi hak-haknya terhadap penggunaan yang tidak sah atau pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. yang mencakup hak cipta, hak paten, hak merek dagang, dan hak desain industri. Salah satu contoh gugatan nya adalah gugatan hak cipta. Hak cipta melindungi karya-karya seni, musik, […]
Continue ReadingApa itu Derogasi dalam hukum
Derogasi dalam hukum adalah suatu proses atau tindakan yang dilakukan untuk menghilangkan atau mengurangi kekuatan atau efektivitas dari suatu undang-undang atau peraturan yang ada. Arti derogasi dalam hukum dapat dijelaskan sebagai suatu tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang untuk mengubah atau menghapus sebagian atau seluruh ketentuan dalam undang-undang yang berlaku. Derogasi dapat dilakukan dalam […]
Continue ReadingPengabdian Dosen Fakultas Hukum UMA & Dosen Magister Hukum UMA ke di Desa Tanjung Morawa B
Fakultas Hukum Universitas Medan Area (FH UMA) melaksanakan Program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang. Kegiatan PKM yang dilaksanakan Rabu 23 Agustus 2023 tersebut menerjunkan tiga tim terdiri atas tim 1 dengan Ketua Ridho Mubarak, SH MH bersama anggota Sri Hardini, SS, MS. Tim II diketuai […]
Continue ReadingApa itu Hak tanggungan atas piutang perseorangan
Hak tanggungan atas piutang perseorangan adalah hak yang dimiliki oleh seseorang untuk menjamin pelunasan piutang yang dimiliki oleh pihak lain. Dalam hal ini, pihak yang memberikan hak tanggungan disebut sebagai kreditur, sedangkan pihak yang memberikan jaminan disebut sebagai debitur. Hak tanggungan atas piutang perseorangan dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti jaminan fidusia, hipotek, atau gadai. […]
Continue Reading