Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan

Home > Artikel > Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan

Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan

Posted on April 29, 2024April 29, 2024 by admin
0

Karyawan kontrak adalah karyawan yang dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati antara karyawan dan perusahaan. Masa percobaan untuk  nya bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja.

Dalam banyak kasus, karyawan kontrak juga diberikan masa percobaan seperti karyawan tetap. Masa percobaan ini biasanya digunakan oleh perusahaan untuk mengevaluasi kinerja karyawan baru dan memastikan bahwa karyawan tersebut sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Selama masa percobaan, perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri kontrak karyawan jika kinerja karyawan tidak memenuhi harapan atau tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Masa percobaan untuk itu biasanya lebih singkat dibandingkan dengan karyawan tetap, namun hal ini juga dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan. Biasanya, masa percobaan untuk nya berkisar antara 1 hingga 3 bulan. Selama masa percobaan, karyawan kontrak juga memiliki hak untuk menilai apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan harapan dan apakah perusahaan merupakan tempat yang cocok untuknya.

Selama masa percobaan, karyawan kontrak diharapkan untuk menunjukkan dedikasi dan kinerja yang baik agar dapat diterima sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut. Selain itu juga diharapkan untuk mematuhi aturan dan kebijakan perusahaan serta bekerja sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Jika itu berhasil melewati masa percobaan dengan baik, maka perusahaan biasanya akan menawarkan kontrak kerja yang lebih panjang atau bahkan menawarkan status karyawan tetap. Namun, jika itu tidak mampu memenuhi harapan perusahaan selama masa percobaan, maka perusahaan memiliki hak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja karyawan tersebut.

Dalam hal ini, penting bagi nya untuk memahami dengan baik ketentuan masa percobaan yang berlaku di perusahaan tempat mereka bekerja.Namun juga disarankan untuk berkomunikasi dengan atasan atau HRD perusahaan jika ada ketidakjelasan terkait dengan masa percobaan atau jika membutuhkan bantuan selama masa percobaan.

Secara keseluruhan itu juga dapat dikenakan masa percobaan seperti karyawan tetap, namun durasi dan ketentuan masa percobaan dapat bervariasi tergantung dari kebijakan perusahaan tempat karyawan bekerja. Oleh karena itu, penting bagi nya untuk memahami dan mematuhi ketentuan masa percobaan yang berlaku agar dapat berhasil melewati masa percobaan dan mendapatkan kontrak kerja yang lebih panjang atau status karyawan tetap di perusahaan tersebut.

 

Artikel Terkait :

  • Apa itu Amicus Curiae
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area