Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Apa bedanya Zakat dengan Sedekah

Home > Artikel > Apa bedanya Zakat dengan Sedekah

Apa bedanya Zakat dengan Sedekah

Posted on April 5, 2024 by admin
0

Zakat dan sedekah merupakan dua konsep penting dalam agama Islam yang sering kali disalahpahami sebagai hal yang sama. Meskipun keduanya melibatkan memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan, namun terdapat perbedaan mendasar antara zakat dan sedekah. Berikut ini adalah perbedaan antara zakat dan sedekah:

  1. Zakat

– Zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti memiliki harta yang mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakati) dan telah mencapai haul (sudah berlalu satu tahun).

– Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5% dari harta yang dimiliki, seperti uang, emas, perak, dan lain sebagainya.

– Zakat harus diberikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, seperti fakir miskin, orang yang berhutang, janda, anak yatim, dan lain sebagainya.

– Zakat memiliki aturan yang ketat dan terstruktur, serta diatur dalam syariat Islam.

  1. Sedekah

– Sedekah merupakan tindakan sukarela memberikan sebagian harta kepada orang yang membutuhkan tanpa adanya kewajiban tertentu.

– Jumlah sedekah tidak diatur secara khusus, sehingga seseorang bebas memberikan seberapa pun yang diinginkan sesuai kemampuannya.

– Sedekah dapat diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, tidak terbatas pada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

– Sedekah dapat diberikan kapan saja dan sebanyak yang diinginkan, tidak terikat pada syarat haul atau nisab.

Dari perbedaan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat adalah kewajiban yang diatur secara ketat dalam Islam, sedangkan sedekah merupakan tindakan sukarela yang dilakukan atas dasar kebaikan hati tanpa adanya kewajiban tertentu. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu membantu orang yang membutuhkan, namun zakat memiliki aturan yang lebih spesifik dan terstruktur dibandingkan dengan sedekah.

Dalam prakteknya, umat Islam dianjurkan untuk menjalankan keduanya, baik zakat maupun sedekah, sebagai bentuk ibadah dan kepedulian terhadap sesama. Dengan memahami perbedaan antara zakat dan sedekah, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan keduanya dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, serta menjadikan amal tersebut sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT dan membantu sesama yang membutuhkan.

 

Artikel Terkait :

  • Jerat Hukum Bagi Penyebar Screenshot Chat WhatsApp
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area