Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

Home > Artikel > Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia

Posted on March 13, 2024 by admin
0

Di Indonesia, ketentuan usia dewasa memiliki ragam yang berbeda-beda tergantung pada bidangnya. Ketentuan usia dewasa ini penting untuk menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam berbagai aspek kehidupan, seperti hak untuk memilih pemimpin, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, dan sebagainya. Berikut adalah ragam ketentuan usia dewasa di Indonesia.

Pertama, dalam bidang politik, usia dewasa ditetapkan pada usia 17 tahun. Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah berusia 17 tahun atau lebih memiliki hak untuk memilih pemimpin dalam pemilihan umum. Selain itu, seseorang juga dapat menjadi anggota partai politik pada usia tersebut. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, dalam bidang pernikahan, usia dewasa ditetapkan pada usia 19 tahun. Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah berusia 19 tahun atau lebih memiliki hak untuk menikah tanpa persetujuan orang tua. Namun, jika seseorang ingin menikah di bawah usia tersebut, maka diperlukan persetujuan dari orang tua atau wali. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketiga, dalam bidang pendidikan, usia dewasa ditetapkan pada usia 18 tahun. Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah berusia 18 tahun atau lebih dianggap dewasa dan memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, seperti perguruan tinggi. Selain itu, seseorang juga dianggap dewasa dalam hal menentukan pilihan karir dan memilih program pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Keempat, dalam bidang pekerjaan, usia dewasa ditetapkan pada usia 18 tahun. Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah berusia 18 tahun atau lebih memiliki hak untuk bekerja dan memiliki tanggung jawab hukum atas perbuatan-perbuatannya. Selain itu, seseorang juga dianggap dewasa dalam hal memperoleh hak-hak buruh, seperti upah, jaminan sosial, dan perlindungan ketenagakerjaan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kelima, dalam bidang hukum pidana, usia dewasa ditetapkan pada usia 18 tahun. Hal ini berarti bahwa seseorang yang telah berusia 18 tahun atau lebih dapat dipidana atas perbuatan pidana yang dilakukannya. Namun, ada beberapa kasus di mana seseorang di bawah usia 18 tahun juga dapat dipidana, seperti kasus-kasus kriminal yang dilakukan dengan kekerasan atau kejahatan berat. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dengan demikian, ragam ketentuan usia dewasa di Indonesia memiliki perbedaan tergantung pada bidangnya. Hal ini menunjukkan pentingnya pengaturan usia dewasa dalam menentukan hak dan kewajiban seseorang dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan adanya ketentuan usia dewasa yang jelas, diharapkan dapat tercipta keadilan dan perlindungan bagi setiap individu dalam menjalani kehidupannya.

 

Artikel Terkait :

  • Dasar Hukum Pemberian Obat Keras
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area