Pemberian obat keras merupakan suatu tindakan medis yang harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan obat keras memiliki kandungan bahan aktif yang dapat memberikan efek samping yang serius jika tidak digunakan dengan benar. Oleh karena itu, pemberian obat keras diatur dalam peraturan hukum yang ketat untuk melindungi pasien dan masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan.
Dasar hukum pemberian obat keras di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat (1) UU Kesehatan menyatakan bahwa pemberian obat keras hanya boleh dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki izin praktek. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian obat keras dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam penggunaan obat tersebut.
Selain itu, pemberian obat keras juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian. Pasal 65 PP Kefarmasian menyatakan bahwa pemberian obat keras hanya boleh dilakukan oleh apoteker atau tenaga kefarmasian lain yang memiliki izin praktek kefarmasian. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian obat keras dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam pengelolaan obat.
Selain Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, pemberian obat keras juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2011 tentang Registrasi Obat. Peraturan ini mengatur prosedur registrasi obat keras yang harus dilakukan oleh produsen atau importir obat sebelum obat tersebut dapat beredar di pasaran. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa obat keras yang beredar di pasaran telah melalui uji klinis dan memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang ditetapkan.
Selain itu, pemberian obat keras juga diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelayanan Kefarmasian. Pedoman ini mengatur tata cara pemberian obat keras di apotek dan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) yang harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh BPOM. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian obat keras dilakukan dengan benar dan aman bagi pasien.
Dengan adanya dasar hukum yang ketat dalam pemberian obat keras, diharapkan dapat melindungi pasien dan masyarakat dari risiko yang tidak diinginkan akibat penggunaan obat keras yang tidak sesuai. Oleh karena itu, tenaga kesehatan dan tenaga kefarmasian harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam pemberian obat keras demi keamanan dan kesejahteraan pasien.
Artikel Terkait :
