Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual

Home > Artikel > Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual

Jerat Pidana Pasal Pelecehan Seksual

Posted on February 27, 2024 by admin
0

Pelecehan seksual merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan bagi korban. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai tempat, mulai dari tempat kerja, sekolah, hingga di tempat umum. Untuk melindungi korban pelecehan seksual, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang yang mengatur tindakan pelecehan seksual, salah satunya adalah Pasal 281 KUHP.

Pasal 281 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul di muka umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perbuatan cabul di sini mencakup segala bentuk tindakan pelecehan seksual, mulai dari pelecehan verbal, perbuatan tidak senonoh, hingga pelecehan fisik.

Selain Pasal 281 KUHP, terdapat juga Pasal 289 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

Selain itu, terdapat juga Pasal 292 KUHP yang mengatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan ancaman kekerasan memaksa orang lain melakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual yang terancam dengan kekerasan.

Dalam Pasal 294 KUHP juga diatur tentang pelecehan seksual dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan yang mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual yang mengakibatkan kematian.

Dengan adanya Pasal-pasal tersebut, diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi korban pelecehan seksual dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku pelecehan seksual. Namun, dalam prakteknya, masih banyak kasus pelecehan seksual yang tidak dilaporkan dan tidak mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih peduli dan memberikan dukungan kepada korban pelecehan seksual untuk melaporkan kasusnya dan mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

Dalam hal ini, peran pemerintah, lembaga perlindungan hak asasi manusia, dan masyarakat sangatlah penting dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan seksual. Selain itu, pendidikan dan sosialisasi mengenai pelecehan seksual juga perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih peka dan peduli terhadap kasus pelecehan seksual. Dengan demikian, diharapkan kasus pelecehan seksual dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta keadilan yang layak.

 

Artikel Terkait :

  • Mengenal Gugatan In Rem
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area