Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pengertian Perma dan Yurisprudensi

Home > Artikel > Pengertian Perma dan Yurisprudensi

Pengertian Perma dan Yurisprudensi

Posted on December 13, 2023 by admin
0

Perma (Peraturan Mahkamah Agung) dan yurisprudensi adalah dua istilah yang sering digunakan dalam sistem hukum di Indonesia. Keduanya memiliki peran penting dalam menentukan keputusan hukum dan memberikan pedoman bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Perma adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Perma berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara. Perma mengatur berbagai aspek dalam proses peradilan, seperti tata cara pengajuan permohonan, proses persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Perma juga mengatur tentang etika dan perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Perma memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pengadilan di Indonesia. Artinya, putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan harus sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Perma. Jika terdapat perbedaan antara putusan pengadilan dengan ketentuan dalam Perma, maka putusan pengadilan tersebut dapat digugat ke Mahkamah Agung.

Yurisprudensi, di sisi lain, merujuk pada kumpulan putusan-putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Yurisprudensi dapat menjadi acuan bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara yang serupa. Dalam sistem hukum Indonesia, yurisprudensi tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti Perma. Namun, yurisprudensi memiliki nilai otoritas yang tinggi dan sering dijadikan sebagai acuan dalam memutuskan perkara.

Yurisprudensi dapat berasal dari berbagai tingkatan pengadilan, mulai dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Putusan-putusan yang dianggap memiliki nilai yurisprudensi yang tinggi biasanya diterbitkan dalam bentuk buku atau jurnal hukum. Para hakim dapat mengacu pada yurisprudensi yang relevan dalam memutuskan suatu perkara, terutama jika kasus yang dihadapi memiliki kesamaan dengan kasus yang telah diputus sebelumnya.

Perma dan yurisprudensi memiliki peran yang penting dalam menjaga kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan. Dengan adanya Perma, para hakim memiliki pedoman yang jelas dalam memutuskan suatu perkara. Perma juga dapat menghindari terjadinya perbedaan putusan yang tidak konsisten antara pengadilan satu dengan pengadilan lainnya.

Sementara itu, yurisprudensi memberikan kepastian hukum yang lebih luas. Dengan mengacu pada putusan-putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, para hakim dapat memutuskan suatu perkara dengan lebih konsisten dan adil. Yurisprudensi juga dapat membantu para pihak yang terlibat dalam perkara untuk memahami bagaimana pengadilan sebelumnya memutuskan kasus serupa.

Dalam praktiknya, Perma dan yurisprudensi sering saling berkaitan. Perma dapat mengacu pada yurisprudensi yang relevan dalam mengatur proses peradilan. Sebaliknya, yurisprudensi juga dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung dalam mengeluarkan Perma baru. Dengan demikian, Perma dan yurisprudensi saling melengkapi dan berkontribusi dalam menjaga kepastian hukum di Indonesia.

Dalam kesimpulan, Perma dan yurisprudensi adalah dua konsep penting dalam sistem hukum di Indonesia. Perma berfungsi sebagai pedoman bagi para hakim dalam memutuskan suatu perkara, sementara yurisprudensi memberikan acuan yang lebih luas berdasarkan putusan-putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keduanya memiliki peran yang penting dalam menjaga kepastian hukum dan konsistensi putusan pengadilan.

Artikel Terkait :

  • Apa itu Borgol ?
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area