Masa Percobaan dalam pidana penjara, atau yang juga sering disebut dengan pidana bersyarat, adalah salah satu hal yang dapat diberikan kepada seorang Terpidana penjara. Pemberian masa percobaan diberikan dengan syarat-syarat tertentu, seperti tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, yang jika tidak melakukan maka Terpidana tidak perlu kembali ke penjara. Adanya syarat-syarat tersebutlah yang kemudian menimbukan istilah “masa percobaan”.
Pidana percobaan adalah pidana dengan syarat-syarat tertentu. Pidana percobaan ini diatur dalam Pasal 14a Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berbunyi:
- Apabila dijatuhkan hukuman penjara yang selama-lamanya satu tahun dan bila dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda, maka hakim boleh memerintahkan bahwa hukuman itu tidak akan dijalankan, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim, disebabkan karena si Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si Terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
Prof Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., menjelaskan mengenai pidana bersyarat atau masa percobaan yang diatur dalam Pasal 14a sampai denga Pasal 14f KUHP, yaitu apabila seorang dihukum penjara selama-lamanya satu tahun atau kurungan, maka hakim dapat menentukan bahwa hukuman itu tidak dijalankan melainkan hanya dengan masa nya. Kecuali, kemudian ditentukan lain oleh hakim, seperti apabila si terhukum dalam tenggang waktu nya melakukan tindak pidana lagi atau tidak memenuhi syarat tertentu, misalnya tidak membayar ganti kerugian kepada si korban dalam waktu tertentu.
Dalam praktiknya hukuman semacam ini jarang sekali dijalankan karena Terpidana akan berusaha benar-benar dalam masa percobaan tidak melakukan suatu tindak pidana dan syarat khusus biasanya dipenuhi. Disamping itu, apabila syarat-syarat dipenuhi, hukuman tidak otomatis dijalankan, tetapi harus ada putusan lagi dari hakim dan ada kemungkinan hakim belum memerintahkan supaya hukuman dijalankan, yaitu apabila misalnya Terpidana dapat meyakinkan hakim bahwa si terhukum dapat dimaafkan dalam hal ini tidak memenuhi syarat-syarat.
Artikel Terkait :
