KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (“Disdukcapil”) Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Disdukcapil. Tujuan penerbitan kartu KIA adalah untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara
Pada dasarnya, penerbitan KIA ini terbagi menjadi 2, yaitu KIA bagi penduduk Warga Negara Indonesia (“WNI”) dan KIA bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin.Guna menyederhanakan jawaban, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan kartu KIA bagi WNI:
- Kartu KIA untuk anak usia 0 s.d < 5 tahun
Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya, penerbitan kartu KIA baru bagi anak kurang dari 5 tahun dilakukan bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
- Anak usia < 5 tahun sudah punya akta kelahiran tapi belum punya KIA
Penerbitan kartu KIA dilakukan setelah memenuhi syarat:
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- Kartu Keluarga (“KK”) asli orang tua/wali; dan
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (“KTP-el”) asli kedua orang tuanya/wali.
- Kartu KIA untuk anak usia 5 tahun s.d 17 tahun kurang satu hari, dengan syarat:Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali;
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali; dan
- Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar.
Setelah semua persyaratan sudah terpenuhi, pemohon atau orang tua menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan di atas ke Disdukcapil setempat. Kepala Disdukcapil lalu menandatangani, menerbitkan, dan memberikan kartu KIA kepada pemohon atau orang tuanya.
Tidak hanya itu, Disdukcapil dapat menerbitkan kartu KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan kartu KIA dapat maksimal.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, orang tua/wali dari bayi atau balita yang berusia 0 – kurang dari 5 tahun bisa mengajukan permohonan penerbitan KIA kepada Disdukcapil setempat.
Dalam hal anak WNI tersebut baru datang dari luar negeri, persyaratannya tetap mengikuti ketentuan-ketentuan di atas disertai dengan surat keterangan datang dari luar negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil.
Sebagaimana disarikan dari laman Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dalam artikel Ini Cara dan Syarat Membuat KIA, Orangtua Wajib Tahu Direktur Pendaftaran Penduduk, David Yama menerangkan bahwa KIA bukan hanya sekadar tanda pengenal anak. KIA sudah banyak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten/Kota, di antaranya untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk pelayanan kesehatan di puskesmas, dan rumah sakit.
Selain itu, David menambahkan bahwa anak juga bisa membuat buku tabungan, membuat paspor, membeli buku sekolah dengan harga diskon di toko buku, dan sejumlah tempat wisata yang memberi promo berupa potongan harga bagi yang punya KIA, dan yang terpenting adalah untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa kegunaan KIA selain sebagai identitas resmi anak berusia kurang dari 17 tahun, pemiliknya bisa menggunakan KIA untuk mendaftar berbagai fasilitas yang mensyaratkan kepemilikan KIA seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Artikel Terkait :
