Pembahasan mengenai whistle blower merupakan pembahasan yang menarik terutama dari segi konsepsinya. Terminologi whistle blower sendiri berasal dari Bahasa Inggris yang berarti “peniup peluit”, hal ini dikarenakan whistle blower dianalogikan sebagai wasit dalam suatu pertandingan olahraga yang meniup peluit sebagai tanda telah terjadinya pelanggaran. Sedangkan dalam konteks hukum, whistle blower diartikan sebagai orang yang mengungkapkan fakta kepada publik terkait adanya suatu skandal, tindakan-tindakan yang sifatnya berbahaya, malpraktik atau korupsi serta tindak pidana lainnya (Pelapor).
Terminologi Pelapor sebenarnya secara abstrak telah ada dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana namun tidak diposisikan sebagai subjek hukum, melainkan sebagai obyek hukum yang disebut dengan Laporan. Terminologi Whistle Blower mulai disebutkan lebih jelas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian diikuti dengan beberapa aturan sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam ketentuan ini, Pelapor diartikan sebagai orang yang memberi informasi kepada penegak hukum mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSK)
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi, yang mana tindak pidana yang dimaksud dalam pasal ini adalah tindak pidana dalam kasus tertentu.
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
Dalam ketentuan ini, Pelapor diartikan sebagai warga negara Indonesia atau penduduk yang memberikan Laporan kepada Ombudsman
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dalam undang-undang ini, Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut Undang-Undang ini wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Dalam peraturan ini, mengartikan Pelapor sebagai orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau Komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 24 KUHAP.
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang
Artikel Terkait :
