Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Pahami dalam Pencurian Hewan Ternak

Home > Artikel > Pahami dalam Pencurian Hewan Ternak

Pahami dalam Pencurian Hewan Ternak

Posted on October 22, 2022 by admin
0

Pencurian ternak mempunyai dampak yang begitu besar bagi kehidupan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Ternak khususnya sapi dan kerbau bagi kehidupan masyarakat pedesaaan terutama petani sangat penting. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP mengatur terkait pencurian biasa yang berbunyi bahwa:

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Pencurian dalam Pasal 362 KUHP merupakan rumusan tindak pidana pencurian biasa (pokok), selain itu ada bentuk pemberatan pidana terhadap pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365, sedangkan bentuk peringan pidana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana yang dinamakan pencurian ringan. Berkaitan dengan pencurian hewan ternak yang dilakukan pada malam hari mengacu pada ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huruhara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan karena jika tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, maka tindak pidana pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pidana penjara 7 tahun lebih berat dari pada 5 tahun, sehingga dikatakan bahwa tindak pidana pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.

Tindak pidana dalam Pasal 363 KUHP ini oleh Sianturi disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan atau juga “pencurian dengan keadaan yang memberatkan”.Akibat kualifikasi atau keadaan memberatkan itu, maka ancaman pidana maksimum dari Pasal 363 Ayat (1) KUHP menjadi 7 (tujuh) tahun penjara sedangkan ancaman pidana maksimum dari Pasal 362 KUHP hanya 5 (lima) tahun penjara. Pasal 363 KUHP ini tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah pencurian dalam pencurian ternak. Tetapi dalam hal ini dapat digunakan penafsiran sistematis, yaitu “menetapkan arti undang-undang dengan melihat hubungan antara suatu pasal atau undang-undang dengan pasal atau undang-undang yang lain. Untuk itu istilah “pencurian” dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dilihat hubungannya dengan istilah “pencurian” dalam Pasal 362 KUHP. Dengan demikian, istilah pencurian dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP seharusnya sama pengertiannya dengan istilah pencurian dalam Pasal 362 KUHP.

 

Artikel Terkait :

  • Pengertian Pemberian Amnesti
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area