Pencurian ternak mempunyai dampak yang begitu besar bagi kehidupan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Ternak khususnya sapi dan kerbau bagi kehidupan masyarakat pedesaaan terutama petani sangat penting. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP mengatur terkait pencurian biasa yang berbunyi bahwa:
Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.
Pencurian dalam Pasal 362 KUHP merupakan rumusan tindak pidana pencurian biasa (pokok), selain itu ada bentuk pemberatan pidana terhadap pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365, sedangkan bentuk peringan pidana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana yang dinamakan pencurian ringan. Berkaitan dengan pencurian hewan ternak yang dilakukan pada malam hari mengacu pada ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:
- pencurian ternak;
- pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huruhara, pemberontakan atau bahaya perang;
- pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
- pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
- pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
Pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan karena jika tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, maka tindak pidana pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pidana penjara 7 tahun lebih berat dari pada 5 tahun, sehingga dikatakan bahwa tindak pidana pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.
Tindak pidana dalam Pasal 363 KUHP ini oleh Sianturi disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan atau juga “pencurian dengan keadaan yang memberatkan”.Akibat kualifikasi atau keadaan memberatkan itu, maka ancaman pidana maksimum dari Pasal 363 Ayat (1) KUHP menjadi 7 (tujuh) tahun penjara sedangkan ancaman pidana maksimum dari Pasal 362 KUHP hanya 5 (lima) tahun penjara. Pasal 363 KUHP ini tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah pencurian dalam pencurian ternak. Tetapi dalam hal ini dapat digunakan penafsiran sistematis, yaitu “menetapkan arti undang-undang dengan melihat hubungan antara suatu pasal atau undang-undang dengan pasal atau undang-undang yang lain. Untuk itu istilah “pencurian” dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dilihat hubungannya dengan istilah “pencurian” dalam Pasal 362 KUHP. Dengan demikian, istilah pencurian dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP seharusnya sama pengertiannya dengan istilah pencurian dalam Pasal 362 KUHP.
Artikel Terkait :
