Negara sebagai organisasi sosial yang terkuat dan tertinggi, membuatnya memegang hak penegakan hukum pidana baik dalam hak untuk menuntut pidana terhadap barang siapa yang telah diduga melanggar aturan pidana yang telah dibentuk oleh badan pembentuk undang-undang maupun hak untuk menjalankan pidana terhadap barangsiapa yang oleh negara telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana atas kesalahannya itu.Selain itu, Negara yang dalam hal ini diwakili oleh Presiden juga memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan kepada pelaku tindak pidana yang dikenal dengan istilah Amnesti. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.
Hak Kepala Negara untuk memberikan pengampunan artinya bahwa tidak memberlakukan proses hukum terhadap warga negara yang telah melakukan kesalahan pada negara seperti pemberontakan bersenjata melawan pemerintahan yang sah untuk melepaskan diri dari negara, atau mendirikan negara baru secara sepihak, atau terhadap gerakan politik untuk menggulingkan kekuasaan negara yang sah (kudeta, coup d’etat). Amnesti umumnya diberlakukan untuk kasus bernuansa politik dan oleh karenanya umumnya bersifat masal (amnesti umum).Pengaturan nya sebagai salah satu hak prerogatif Presiden yang termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi:
Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
Apabila mengacu pada rumusan tersebut, pemberian nya oleh presiden tergolong ke dalam ranah “Politik” karena memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini didasari pada kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat yang merupakan representasi dari partai politik, sebab berdasarkan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang menyatakan bahwa Peserta pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Kemudian, terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti) menyatakan bahwa:
Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman.
Artikel Terkait :
