Skip to content
INOVATIF, PROFESIONAL DAN BERKEPRIBADIAN
youtube
instagram
linkedin
Program Studi Magister Ilmu Hukum Terbaik di Sumut
Call Support 0821 6427 4084
Email Support [email protected]
Location Jalan Sei Serayu Nomor 70 A
Jalan Setia Budi Nomor 79 B
  • HOME
  • PROFIL
    • AKREDITASI
    • FUNGSIONARIS
    • STRUKTUR
    • VISI DAN MISI
    • DENAH
      • DENAH KAMPUS
      • DENAH GEDUNG
    • SARANA
      • CONVENTION HALL
      • SARANA OLAHRAGA
      • MASJID KAMPUS
      • AREA PARKIR
      • AIR MINUM RO
      • FOODCOURT KAMPUS
      • PUSAT PELAYANAN KESEHATAN
      • PERPUSTAKAAN
  • AKADEMIK
    • INFORMASI AKADEMIK
      • AKADEMIK ONLINE
      • E-LEARNING
      • JURNAL
    • JADWAL AKADEMIK
      • JADWAL MATRIKULASI
      • JADWAL KULIAH
      • JADWAL SEMINAR & SIDANG
        • JADWAL SEMINAR PROPOSAL
        • JADWAL SEMINAR HASIL
        • JADWAL UJIAN TESIS
      • JADWAL UTS & UAS
      • JADWAL WISUDA
    • KALENDER AKADEMIK
    • KURIKULUM
      • Semester I
      • Semester II
      • Semester III
      • Semester IV
  • AKTIVITAS PRODI
    • PRESTASI PRODI
    • KERJASAMA
    • KEGIATAN PRODI
  • MAHASISWA
    • BEASISWA
    • DOSEN PENASEHAT AKADEMIK
    • SISTEM INFORMASI
      • DATA MAHASISWA
      • BLOG MAHASISWA
      • JURNAL MAHASISWA
      • AOC
      • E-LEARNING
      • APIK
      • REPOSITORI
      • OPAC
      • SINDITAKA
      • SAIS
      • SICESI
      • SILIMA
    • PRESTASI MAHASISWA
  • DOSEN
    • DAFTAR DOSEN
    • BLOG DOSEN
    • AKTIVITAS DOSEN
    • PRESTASI DOSEN
    • JURNAL DOSEN
    • AOC
    • ELEARNING
    • TKTD
    • OPAC UMA
  • ARSIP
    • DOKUMEN PRODI
      • PEDOMAN
      • FORMULIR
      • MATERI ONLINE
      • E – SERTIFIKAT
    • Artikel
  • ALUMNI
    • TRACER STUDY
    • DATA ALUMNI
    • LAYANAN ALUMNI
    • AKTIVITAS ALUMNI
    • PRESTASI ALUMNI
  • HUBUNGI KAMI

Kewajiban Lapor Ketenagakerjaan

Home > Artikel > Kewajiban Lapor Ketenagakerjaan

Kewajiban Lapor Ketenagakerjaan

Posted on October 5, 2022 by admin
0

Ketenagakerjaan merupakan hal ihwal mengenai keadaan tenaga kerja yang merupakan faktor penting bagi terselenggaranya pembangunan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan umum penjelasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor nya di Perusahaan (selanjutnya disebut UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Wajib lapor nya diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU Wajib Lapor nya yang menyatakan sebagai berikut:

“Setelah menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai nya kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk”

Pasal 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) UU Wajib Lapor nya yaitu ketentuan mengenai pengusaha wajib melaporkan secara tertulis selambat-lambatnya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari mengenai pendirian, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan. Laporan wajib lapor perusahaan baik mengenai pendirian, menjalankan kembali atau memindahkan perusahaan maupun wajib lapor ketenagakerjaan harus memuat hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) UU Wajib Lapor nya yang meliputi:

  1. Identitas perusahaan;
  2. Hubungan ketenagakerjaan;
  3. Perlindungan tenaga kerja;
  4. Kesempatan kerja.

Laporan dilakukan berkala setiap tahun terhitung mulai perusahaan itu dilaporkan pada laporan pertama sebagaimana ketentuan dalam penjelasan Pasal 7 UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan. Wajib lapor ketenagakerjaan dilakukan guna memberi jaminan kesinambungan gambaran kebenaran atas perkembangan keadaan tenaga kerja, memberikan gambaran tentang kemungkinan perluasan kesempatan kerja maupun upaya peningkatan produktivitas kerja dalam perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan umum penjelasan UU Wajib Lapor nya .

Tata cara pelaporan wajib lapor nya diatur dalam peraturan menteri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 UU Wajib Lapor nya . Wajib lapor ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor nya di Perusahaan dalam Jaringan yang telah mengalami perubahan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dalam Jaringan (selanjutnya disebut Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan). Pasal 3 Permenaker Wajib Lapor Ketenagakerjaan menyatakan bahwa wajib lapor nya di perusahaan dilakukan melalui sistem daring yang disediakan oleh Kementerian dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id .

Kemudian tata cara pelaporannya diatur dalam ketentuan Pasal 5A sampai dengan Pasal 10 Permenaker Wajib Lapor nya . Pasal 5A Permenaker Wajib Lapor nya menyatakan sebagai berikut:

  1. Untuk pertama kali pelaksanaan pelaporan nya pengusaha melakukan pengisian data melalui sistem OSS dengan alamat http://oss.go.id.
  2. Dalam hal pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilakukan secara lengkap dan benar, Pengusaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus merupakan nomor pelaporan wajib lapor nya di perusahaan.
  3. Untuk melakukan kewajiban pelaporan periode selanjutnya, pengusaha melakukan pelaporan secara daring melalui sistem wajib lapor nya di perusahan dengan alamat http://wajiblapor.kemnaker.go.id.

 

Artikel Terkait :

  • Turunkan Populasi Hama dengan tips ini
View this post on Instagram

Shared post on Time

Kaitan UMA

Kampus I
Jalan Kolam Nomor 1 Medan Estate / Jalan Gedung PBSI, Medan 20223
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 7360168
[email protected]
Kampus II
Jalan Sei Serayu Nomor 70 A / Jalan Setia Budi Nomor 79 B, Medan 20112
CALL CENTER UMA : 0811-6013-888
(061) 42402994
[email protected]

LOKASI KAMPUS PASCASARJANA UMA

Copyright © 2026 Magister Ilmu Hukum Universitas Medan Area